Rabu, 14 April 2010

Deklarasi HAM (Tugas II)

Judul             : Deklarasi Hak Asasi Manusia
Nama/NPM  : Putra Kurniawan / 10208967



        A. Kosepsi HAM
     Kesadaran akan HAM didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia.

Pengakuan terhadap HAM memilki 2 landasan, yaitu :

1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, Tuhan menciptakan manusia

    Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan Right of man untuk menggantikan Natural right (J.Locke). Hak Asasi Manusia tersebut meliputi:
1. Hak untuk hidup,
2, Hak kemerdekaan,
3. Hak milik

         Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
         Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
         Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
         Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,    

       Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional untuk memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrument di tigkat regional. Deklarasi tersebut juga telah di setujui dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal, yaitu :

       

PASAL  1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.




PASAL  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.

PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.

PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.

PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.

PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.

PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.

PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.
Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.

PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.

PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.
Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.

PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.

PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.

PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang.
Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.

PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.

PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.

PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.

PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.

PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.

PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini




                      Daftar Pustaka

Drs. Rusman Kamaludin, Modul Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Drs. Djumhardjinis. H, MM, Bc.HK, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, 2009, Jakarta
http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf



Rabu, 07 April 2010

Tentang Negara Republik Indonesia (Tugas III)

Judul            : Negara Republik Indonesia
Nama/NPM  : Putra Kurniawan / 10208967



Sejarah Negara Republik Indonesia

       Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang disebut sebagai Nusantara yang memiliki 17.508 pulau, dan terletak diantara benua Asia dan Australia dan di apit oleh Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Selain itu Indonesia juga dilintasi oleh Garis Khatulistiwa, negara Indonesia mempunya populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 sehingga indonesia masuk kedalam kategori Negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan Negra berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukan Negara Islam.

          Kepulauan Indnesia menjadi wilayah perdagangan penting pada abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India.Setelah berada di bawah jajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada saat akhir perang Dunia ke-2, namun Indonesia mengalami banyak hambatan, ancaman dan tantangan dari Bencana Alam, Korupsi, Separatisme, Proses Demokrasi dan Periode perubahan Ekonomi yang pesat.

         Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda (Sabang-Merauke). Namun Indonesia memiliki Semboyan yang tertulis di cengkraman burung Garuda yang berbunyi "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua"

 

Sejarah Detik-Detik Proklamasi Dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

     Pelaksanaan acara proklamasi hari kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Augustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta pukul 10.00 wib. Setelah bendera sang merah putih berkibar, para hadirin dengan spontan dan serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman.

Jadwal Acara Proklamasi 17-08-1945 :
1. Pembacaan proklamasi yang kemudian dilanjutkan dengan pidato singkat Ir. Soekarno.
2. Pengibaran Sang Bendera Merah Putih.
3. Kata Sambutan dari Suwiryo.
4. Sambutan dari Dr. Muwardi selaku panitia keamanan.

Makna Proklamsi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1. Telah lahir sebuah negara dan bangsa baru yang merdeka dan berdaulat.
2. Adanya revolusi untuk memindahkan kekuasaan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
3. Bebas dari segala bentuk janji muluk kemerdekaan dari pemerintah Jepang.


Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Kongres Pemuda II - Satu Tanah Air, Bangsa dan Bahasa

        Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

          Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua :
1. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami
    Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
2. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra
    dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
3. Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami
    Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

           Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.

            Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.

 

Tokoh-Tokoh Proklamasi 17 Agustus 1945 Dan Perannya Pada Persiapan Pelaksanaan Proklamasi

        Berikut ini adalah daftar orang yang memiliki peran serta dalam mempersiapkan pelaksanaan proklamasi pada 17 agustus 1945 jam 10.00 wib di jl. pegangsaan timur no.56 jakarta. Berikut ini adalah nama tokoh tersebut beserta aktivitasnya pada waktu itu yaitu :
1. Soekarno dan M. Hatta
    Kedua tokoh pahlawan Negara Indonesia itu merumuskan naskah proklamasi bersama dengan Soebardjo.
    Sukarno dan Bung Karno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan M.Hatta sebagai Wakil
    Presiden Republik Indonesia pertama.
2. Sayuti Melik
    Beliau adalah tokoh yang mengetik naskah teks proklamasi setelah disempurnakan dari naskah tulisan
    tangan asli.
3. Sukarni
    Sukarni adalah tokoh pemuda yang sebelumnya pernah memimpin asrama angkatan baru yang berlokasi di
    menteng raya 31.
4. B.M. Diah
    Beliau merupakan tokoh yang berperan sebagai wartawan dalam menyiarkan kabar berita Indonesia
    Merdeka ke seluruh penjuru tanah air.
5. Latif Hendraningrat, S. Suhud dan Tri Murti
   Mereka berperan penting dalam pengibaran bendera merah putih pada acara proklamasi 17-08-1945. Tri
   Murti sebagai petugas pengibar pemegang baki bendera merah putih.
6. Frans S. Mendur
   Beliau seorang wartawan yang menjadi perekam sejarah melalui gambar-gambar hasil bidikannya pada
   peristiwa-peristiwa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia bersama kawan-kawannya di Ipphos
   (Indonesia Press Photo Service).
7. Syahrudin
    Adalah seorang telegraphis pada kantor berita Jepang yang mengabarkan berita proklamasi kemerdekaan
    Negara Indonesia ke seluruh dunia secara sembunyi-sembunyi ketika personil jepang istirahat pada tanggal
   17 agustus 1945 jam 4 sore.
8. Soewirjo
    Beliau adalah walikota Jakarta Raya yang mengusahakan kegiatan upacara proklamasi dan pembacaan
    proklamasi berjalan aman dan lancar.


Konferensi Asia Afrika / KAA di Bandung 18 April 1955 

          KAA (Konfrensi Asia Afrika) pertama kali diadakan di kota Bandung pada tanggal 19 april 1955 dan dihadiri oleh 29 negara kawasan Asia dan Afrika yang menghasilkan 10 butir hasil kesepakatan bersama yang bernama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.

           Dengan adanya Dasa Sila Bandung mampu menghasilkan resolusi dalam persidangan PBB ke 15 tahun 1960 yaitu Resolusi Deklarasi Pembenaran Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Bangsa yang terjajah yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Dekolonisasi.

Negara Peserta yang mengikuti Konferensi Asia Afrika pertama, yaitu:
1. Indonesia
2. Afghanistan
3. Kamboja
4. RRC / Cina
5. Mesir
6. Ethiopia
7. India
8. Filipina
9. Birma
10. Pakistan
11. Srilanka
12. Vietnam Utara
13. Vietnam Selatan
14. Saudi Arabia
15. Yaman
16. Syiria
17. Thailand
18. Turki
19. Iran
20. Irak
21. Sudan
22. Laos
23. Libanon
24. Liberia
25. Thailand
26. Ghana
27. Nepal
28. Yordania
29. Jepang

Sepuluh (10) isi yang terkandung dalam Dasasila Bandung antara lain :
1.   Menghormati hak-hak dasar manusia seperti yang tercantum pada Piagam PBB.
2.   Menghormati kedaulatan dan integritas semua bangsa.
3.   Menghormati dan menghargai perbedaan ras serta mengakui persamaan semua ras dan bangsa di dunia.
4.   Tidak ikut campur dan intervensi persoalan negara lain.
5.   Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri baik sendiri maupun kolektif sesuai dengan
      piagam pbb.
6.   Tidak menggunakan peraturan dari pertahanan kolektif dalam bertindak untuk kepentingan suatu negara
      besar.
7.   Tidak mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
      suatu negara.
8.   Mengatasi dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan internasional secara jalan damai dengan
      persetujuan PBB.
9.   Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan juga kewajiban internasional.



                    Daftar Pustaka

http://organisasi.org/sejarah-detik-detik-proklamasi-dan-makna-proklamasi-kemerdekaan-republik-indonesia
http://organisasi.org/peristiwa-sumpah-pemuda-28-oktober-1928-kongres-pemuda-ii-satu-tanah-air-bangsa-dan-bahasa
http://organisasi.org/tokoh-tokoh-proklamasi-17-agustus-1945-dan-perannya-pada-persiapan-pelaksanaan-proklamasi
http://organisasi.org/konferensi_asia_afrika_kaa_di_bandung_18_april_1955_negara_peserta_hasil_kaa_dasasila_bandung_bandung_declaration 

 


 

 


 

Sabtu, 06 Maret 2010

Sifat dan Hakekat Negara, Hakekat Bangsa, Warga Negara dan Penduduk

Nama       : Putra Kurniawan
NPM        : 10208967 


Sifat dan Hakekat Negara

Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:

a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.

b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.

c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.

d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.



Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:

a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.



b. Teori Yuridis

1. Patriarchaal

Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.

2. Patriamonial

Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.

3. Pejanjian

Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli:

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.







Hakekat Bangsa

Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1. Satu kesatuan bahasa ;

2. Satu kesatuan daerah ;

3. Satu kesatuan ekonomi ;

4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;

5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu  teori tentang bangsa sebagai berikut :

Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.

Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak,






Pengertian warga negara dan penduduk

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Pasal 26 ayat 1 UUD 1945) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945)

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Asas kewarganegaraan
  1. Asas keturunan (Ius Sanguinis), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar keturunan darah tanpa memandang dia dilahirkan.
  2. Asas kelahiran (Ius Soli), menetapkan seseorang dipandang sebagai warga negara berdasar tempat ia dilahirkan tanpa memandang kewarganegaraan orangtuanya.
  3. Asas dalam perkawinan campuran antar bangsa
  4. Asas Mengikuti, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
  5. Asas persamaan hak, bahwa kedudukan kewarganegaraan istri diserahkan pada pihak yang bersangkutan

Memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  1. Karena keturunan
  2. Karena pengangkatan
  3. Karena permohonan
  4. Sebagai akibat perkawinan
  5. Ikut orang tua
  6. Karena pernyataan
  7. Karena pewarganegaraan atau naturalisasi

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
  3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 18 tahun)
  4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 5 tahun)
  5. Dinyatakan hilang oleh menteri kehakiman
  6. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
  7. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing  





    DAFTAR PUSTAKA




     

Rabu, 06 Januari 2010

Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH

Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH

Dalam ibadah ritual sholat, Islam mengajarkan bahwa sholat bersama-sama dalam
sebuah jamaah jauh lebih mulia daripada sholat yang dilakukan secara
sendiri-sendiri oleh masing-masing individu. Sholat yang dilakukan secara
individu bernilai ibadah satu, namun jika dilakukan berjamaah nilainya menjadi
27 untuk seorang individu, dan menjadi sinergi yang berlipat ganda sesuai
dengan jumlah individu yang ikut berjamaah. Ritual sholat tersebut,
melambangkan bahwa seuatu yang dilakukan dengan sinergi berjamaah hasilnya akan
memberikan nilai lebih bukan hanya kepada masing-masing individu, melainkan
juga kepada seluruh jamaah sebagai sebuah komunitas. Demikian pula dalam
meningkatkan kesejahteraan sebuah masyarakat, apabila dilakukan secara
berjamaah, maka akan memberi nilai yang jauh lebih berarti bagi sebuah kelompok
masyarakat.

Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada
kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para
anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa
menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan
manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi
optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia
guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya
ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau
altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak.
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat
dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku
kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan
sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan
usaha.

Dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan peluang berwirausaha bagi
seluruh masyarakat, sebagai pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sebuah
daerah, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi daerah, seharusnya
mampu membuat kebijakan yang dapat mengembangkan usaha skala mikro dan kecil,
selain membuka kesempatan kepada investor membangun usaha menengah dan besar di
daerahnya. Pendirian usaha mikro dan kecil yang padat karya akan membantu
penyediaan lapangan kerja produktif bagi semua anggota masyarakat sehingga akan
mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, langkah penting yang
harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah untuk menuju
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang adil dan seimbang adalah dengan
memenuhi kesempatan bekerja dan berusaha secara optimal dengan memberdayakan
usaha besar dan kecil serta usaha mikro dan kecil dalam sebuah kondisi pasar
yang sehat dalam sebuah kemitraan terpadu.
Alternatif kemitraan dalam pemberdayaan kelompok usaha mikro dan kecil bukan
dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru
upaya untuk peningkatan kemandirian pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pilar
dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Pembentukan kemitraan harus diawali di
antara para pelaku usaha mikro sebagai anggota kelompok dengan pola tanggung
renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab
sosial. Hal itu akan menumbuhkan semangat pada masing-masing pelaku usaha mikro
dan merasa bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana
mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain. Di
samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok
sendiri untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka
sendiri.

Satu kelompok pelaku usaha mikro dapat beranggotakan 10-20 pelaku usaha
dengan lokasi tempat tinggal yang tidak berjauhan satu dengan yang lainnya.
Agar kelompok terorganisir sebagai sebuah jamaah yang baik, maka perlu diangkat
pemimpin, sebagai imam, di antara mereka. Pimpinan dipilih dari anggota
kelompok yang terkemuka dan menjadi tauladan di tingkat komunitasnya.

Pembentukan kelompok dengan pola tanggung renteng diharapkan bisa membawa
kesadaran seorang individu pelaku usaha mikro dan atau kecil akan keterbatasan
dirinya kepada kemanfaatan atas kerjasama antar satu individu dengan individu.
Hal ini terjadi karena mereka di satu sisi menanggung bersama sebuah resiko,
tetapi di sisi yang lain dapat mengembangkan kemampuan dan keunikannya
masing-masing. Dalam metoda tanggung renteng, komunalisme ditransformasikan
menjadi kerja tim dengan kesadaran individual yang tinggi serta kesadaran
saling membantu yang tinggi pula. Bukan semata-mata, sama rata dan sama rasa
seperti sistem sosialisme.
Dengan membentuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dalam metoda tanggung
renteng, mengandung arti telah ikut memproses transformasi sosial kultural dari
masyarakat komunal menuju masyarakat individual yang berfungsi sosial, dalam
arti memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan. Sebagaimana dalam sebuah
jamaah sholat, nilai utama yang diperoleh bukan hanya atas kelompok jamaah
saja, tetapi setiap individu jamaah juga mendapat nilai lebih jika mereka
melakukan seorang diri. Dengan demikian, tanggung renteng dimaksudkan dapat
menjadi alat untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera lahir bathin
berlandaskan iman taqwa yang tidak lepas dari paradigma pembangunan ekonomi
dengan menekankan kebersamaan yang bersandarkan pada kemanusiaan.

Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda
tanggung renteng dalam Program Kemitraan dan bagi pribadi pelaku usaha tersebut
adalah bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: Pertama,
Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar
ekonomi daerah secara lebih cepat; Kedua, Menciptakan rasa tanggung jawab
bersama di antara pelaku usaha; Ketiga, Mengamankan dana investor walaupun para
pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya
keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; Keempat, Menciptakan kader
pimpinan di antara para pelaku usaha; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan
disiplin; Keenam, Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas;
Ketujuh, Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan
menjadi lebih murah.

Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro
secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan
kecil sebagai berikut: Pertama, Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan,
sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; Kedua Menciptakan keberanian
mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol
otomatis; Ketiga, Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan
harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; Keempat, Mempersiapkan pelaku menjadi
pemimpin di masa depan; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam,
Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar;
Ketujuh, Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan
dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah
usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi,
melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. Para anggota beberapa
kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20
orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan
oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Koperasi ini nantinya
dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT
(Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah.
Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para
anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan
jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Selasa, 05 Januari 2010

Tugas Ekonomi Koperasi

Jawaban Soal Pilihan Ganda:

1.   B. Konsep Koperasi Barat
2.   A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan
           SDM
3.   C. Aliran Yardstick
4.   C. Aliran Commonwealth
5.   C. Menurut Mohammad Hatta
6.   A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7.   A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8.   B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
           untuk mencapai tujuan sosial politik
9.   C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua







ESSAY
1.      Jenis-jenis Konsep Koperasi :
Ø          Konsep Koperasi Barat
            Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang
orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif
dalam
Konsep Koperasi Barat antara lain :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
   anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkankeuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Ø      Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
Ø      Konsep Koperasi Negara Berkembang
adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.      Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005
      adalah sebagai berikut :

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)

Jawab:
Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250

*Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800
  Volume Usaha Anggota (Va) :
   1. Ahimsa = 25.250 
   2. Annisa = 20.575
   3. Rizky = 15.750
   Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

*Jasa Usaha Anggota (JUA)
     = 75% x 323.00
     = 242.250

*Jasa Modal Anggota (JMA)
     = 25% x 323.000
     = 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa
     = Va / TVA (JUA)
     = 25.250 / 579.950 (242.250)
     = 10.547,138
*SHU Modal Ahimsa
     = Sa / TMS (JMA)
     = 2.750 / 125.800 (80.750)
     = 1.765,203
*SHU Ahimsa
    = 10.547,138 + 1.765,203 (1000)
    = 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa
     = Va / TVA (JUA)
     = 20.575 / 579.950 (242.250)
     = 8.594,351
*SHU Modal Annisa
     = Sa / TMS (JMA)
     = 3.250 / 125.800 (80.750)
     = 2.086,149
*SHU Annisa
     = 8.594,351 + 2.086,149 (1000)
     = 10.680.500
c) SHU Usaha Rizky
     = Va / TVA (JUA)
     = 15.750/ 579.950 (242.250)
     = 6.578,908
*SHU Modal Rizky
     = Sa / TMS (JMA)
     = 2.250 / 125.800 (80.750)
     = 1.444,257
*SHU Rizky
     = 6.578,908 + 1.444,257 (1000)
     = 8.023.165

Senin, 04 Januari 2010

KONSEP KOPERASI

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Posted on 21:44 by Catatan Kuliahku

KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi