Judul             : Deklarasi Hak Asasi Manusia
Nama/NPM  : Putra Kurniawan / 10208967
A. Kosepsi HAM
Kesadaran akan HAM didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia.
Pengakuan terhadap HAM memilki 2 landasan, yaitu :
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, Tuhan menciptakan manusia
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan Right of man untuk menggantikan Natural right (J.Locke). Hak Asasi Manusia tersebut meliputi:
1. Hak untuk hidup,
2, Hak kemerdekaan,
3. Hak milik
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional untuk memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrument di tigkat regional. Deklarasi tersebut juga telah di setujui dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal, yaitu :
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara  dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus  saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
PASAL 2
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang  berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang  dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah  pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan  lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan  atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya  harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau  hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai  seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan  berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa  pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala  diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi  diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari  sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi  atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak  asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan,  penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya  akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang  independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan  kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran  pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah  menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh  semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan  suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang  tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau  internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan  hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada  saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi  sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya,  juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak  atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan  bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.
Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk  negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka  di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya  secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah  kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan  apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan  membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat  pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan  bulat dari kedua mempelai.Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara  pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,  berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah  agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau  bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi,  untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek,  ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan  berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa  intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi  serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi  secara tenang.Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam  pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang  dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada  pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan  pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang  teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan  sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia  atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas  jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan  budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan  kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama  internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya  masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan  pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan  menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas  upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang  adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi  martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi  manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke  dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati  waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan  berkala yang disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang  memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya,  termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta  pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada  masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau  kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar  kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan  khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus  memperoleh jaminan sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus  bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah.  Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi  harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus  sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan  sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap  hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus  mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua  bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan  Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih  jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas  dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut  serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap  kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah,  kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau  tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang  dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat  yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang  harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum  dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak  serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang  adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu  masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak  boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan  prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh  ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau  orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan  perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan  apa pun yang dinyatakan di sini
Daftar Pustaka
Drs. Rusman Kamaludin, Modul Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Drs. Djumhardjinis. H, MM, Bc.HK, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, 2009, Jakarta
http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
Daftar Pustaka
Drs. Rusman Kamaludin, Modul Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Drs. Djumhardjinis. H, MM, Bc.HK, Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, 2009, Jakarta
http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar