Rabu, 06 Januari 2010

Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH

Membentuk Usaha Mikro BERJAMAAH

Dalam ibadah ritual sholat, Islam mengajarkan bahwa sholat bersama-sama dalam
sebuah jamaah jauh lebih mulia daripada sholat yang dilakukan secara
sendiri-sendiri oleh masing-masing individu. Sholat yang dilakukan secara
individu bernilai ibadah satu, namun jika dilakukan berjamaah nilainya menjadi
27 untuk seorang individu, dan menjadi sinergi yang berlipat ganda sesuai
dengan jumlah individu yang ikut berjamaah. Ritual sholat tersebut,
melambangkan bahwa seuatu yang dilakukan dengan sinergi berjamaah hasilnya akan
memberikan nilai lebih bukan hanya kepada masing-masing individu, melainkan
juga kepada seluruh jamaah sebagai sebuah komunitas. Demikian pula dalam
meningkatkan kesejahteraan sebuah masyarakat, apabila dilakukan secara
berjamaah, maka akan memberi nilai yang jauh lebih berarti bagi sebuah kelompok
masyarakat.

Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada
kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi para
anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barang dan jasa
menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan
manajemen. Tidak setiap orang dibekali sumber daya dengan suatu kombinasi
optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia
guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya
ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan atau
altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masing-masing pihak.
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan mencapai tujuannya jika kaidah
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat
dipertahankan dan dijadikan komitmen dasar yang kuat di antara para pelaku
kemitraan. Implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan
sehat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan
usaha.

Dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan peluang berwirausaha bagi
seluruh masyarakat, sebagai pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sebuah
daerah, maka Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi daerah, seharusnya
mampu membuat kebijakan yang dapat mengembangkan usaha skala mikro dan kecil,
selain membuka kesempatan kepada investor membangun usaha menengah dan besar di
daerahnya. Pendirian usaha mikro dan kecil yang padat karya akan membantu
penyediaan lapangan kerja produktif bagi semua anggota masyarakat sehingga akan
mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, langkah penting yang
harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan daerah untuk menuju
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang adil dan seimbang adalah dengan
memenuhi kesempatan bekerja dan berusaha secara optimal dengan memberdayakan
usaha besar dan kecil serta usaha mikro dan kecil dalam sebuah kondisi pasar
yang sehat dalam sebuah kemitraan terpadu.
Alternatif kemitraan dalam pemberdayaan kelompok usaha mikro dan kecil bukan
dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru
upaya untuk peningkatan kemandirian pelaku usaha mikro dan kecil sebagai pilar
dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Pembentukan kemitraan harus diawali di
antara para pelaku usaha mikro sebagai anggota kelompok dengan pola tanggung
renteng agar tercipta rasa kebersamaan di antara mereka dan rasa tanggung jawab
sosial. Hal itu akan menumbuhkan semangat pada masing-masing pelaku usaha mikro
dan merasa bahwa jika salah satu dari mereka tidak bekerja sebagaimana
mestinya, maka tindakan mereka akan merugikan anggota kelompok yang lain. Di
samping itu menjadi sebuah metode pengawasan melekat di antara anggota kelompok
sendiri untuk bersama-sama tidak melakukan hal-hal yang akan merugikan mereka
sendiri.

Satu kelompok pelaku usaha mikro dapat beranggotakan 10-20 pelaku usaha
dengan lokasi tempat tinggal yang tidak berjauhan satu dengan yang lainnya.
Agar kelompok terorganisir sebagai sebuah jamaah yang baik, maka perlu diangkat
pemimpin, sebagai imam, di antara mereka. Pimpinan dipilih dari anggota
kelompok yang terkemuka dan menjadi tauladan di tingkat komunitasnya.

Pembentukan kelompok dengan pola tanggung renteng diharapkan bisa membawa
kesadaran seorang individu pelaku usaha mikro dan atau kecil akan keterbatasan
dirinya kepada kemanfaatan atas kerjasama antar satu individu dengan individu.
Hal ini terjadi karena mereka di satu sisi menanggung bersama sebuah resiko,
tetapi di sisi yang lain dapat mengembangkan kemampuan dan keunikannya
masing-masing. Dalam metoda tanggung renteng, komunalisme ditransformasikan
menjadi kerja tim dengan kesadaran individual yang tinggi serta kesadaran
saling membantu yang tinggi pula. Bukan semata-mata, sama rata dan sama rasa
seperti sistem sosialisme.
Dengan membentuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dalam metoda tanggung
renteng, mengandung arti telah ikut memproses transformasi sosial kultural dari
masyarakat komunal menuju masyarakat individual yang berfungsi sosial, dalam
arti memiliki tanggung jawab sosial yang signifikan. Sebagaimana dalam sebuah
jamaah sholat, nilai utama yang diperoleh bukan hanya atas kelompok jamaah
saja, tetapi setiap individu jamaah juga mendapat nilai lebih jika mereka
melakukan seorang diri. Dengan demikian, tanggung renteng dimaksudkan dapat
menjadi alat untuk mencapai tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera lahir bathin
berlandaskan iman taqwa yang tidak lepas dari paradigma pembangunan ekonomi
dengan menekankan kebersamaan yang bersandarkan pada kemanusiaan.

Manfaat pembentukan kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan metoda
tanggung renteng dalam Program Kemitraan dan bagi pribadi pelaku usaha tersebut
adalah bagi kepentingan pembangunan ekonomi makro adalah: Pertama,
Mengembangkan peran pelaku usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pilar
ekonomi daerah secara lebih cepat; Kedua, Menciptakan rasa tanggung jawab
bersama di antara pelaku usaha; Ketiga, Mengamankan dana investor walaupun para
pelaku secara pribadi tidak mempunyai kolateral (jaminan) dan terjaminnya
keberlangsungan pemupukan modal di masa berikutnya; Keempat, Menciptakan kader
pimpinan di antara para pelaku usaha; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan
disiplin; Keenam, Menciptakan pelaku usaha yang tangguh dan berkualitas;
Ketujuh, Biaya untuk melakukan analisis pembiayaan bagi lembaga keuangan akan
menjadi lebih murah.

Di samping manfaat kepada pembagunan makro ekonomi, pembangunan usaha mikro
secara berjamaah juga memberikan manfaat bagi pribadi pelaku usaha mikro dan
kecil sebagai berikut: Pertama, Menciptakan rasa kebersamaan dan keterbukaan,
sehingga melahirkan rasa kekeluargaan; Kedua Menciptakan keberanian
mengungkapkan pendapat, mengoreksi pimpinan, belajar demokrasi, dan kontrol
otomatis; Ketiga, Menanamkan disiplin, tanggungjawab, rasa percaya diri, dan
harga diri pelaku usaha mikro dan kecil; Keempat, Mempersiapkan pelaku menjadi
pemimpin di masa depan; Kelima, Menumbuhkan rasa memiliki dan disiplin; Keenam,
Seluruh pelaku usaha dalam satu kelompok akan memperoleh layanan yang standar;
Ketujuh, Biaya analisis kredit yang lebih rendah dari lembaga keuangan akan
dapat menekan biaya produksi, sehingga memberi peluang untuk memperoleh labah
usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Perlu diingat, bahwa kelompok pelaku usaha ini bukan berbentuk Koperasi,
melainkan merupakan Kelompok Swadaya Masyarakat. Para anggota beberapa
kelompok, dapat mendirikan Badan Hukum Koperasi jika jumlah anggota melebihi 20
orang dan asset yang dimiliki telah mencapai kriteria tertentu yang disyaratkan
oleh perundang-undangan dan peraturan perkoperasian. Koperasi ini nantinya
dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berbentuk KBMT
(Koperasi Baitul Mal wat Tamwil) atau KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Syariah.
Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para
anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan
jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Selasa, 05 Januari 2010

Tugas Ekonomi Koperasi

Jawaban Soal Pilihan Ganda:

1.   B. Konsep Koperasi Barat
2.   A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan
           SDM
3.   C. Aliran Yardstick
4.   C. Aliran Commonwealth
5.   C. Menurut Mohammad Hatta
6.   A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7.   A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8.   B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
           untuk mencapai tujuan sosial politik
9.   C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua







ESSAY
1.      Jenis-jenis Konsep Koperasi :
Ø          Konsep Koperasi Barat
            Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang
orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif
dalam
Konsep Koperasi Barat antara lain :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
   anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkankeuntungan dan menanggung risiko bersama
·         Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Ø      Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
Ø      Konsep Koperasi Negara Berkembang
adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.      Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005
      adalah sebagai berikut :

Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)

Jawab:
Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250

*Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800
  Volume Usaha Anggota (Va) :
   1. Ahimsa = 25.250 
   2. Annisa = 20.575
   3. Rizky = 15.750
   Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

*Jasa Usaha Anggota (JUA)
     = 75% x 323.00
     = 242.250

*Jasa Modal Anggota (JMA)
     = 25% x 323.000
     = 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa
     = Va / TVA (JUA)
     = 25.250 / 579.950 (242.250)
     = 10.547,138
*SHU Modal Ahimsa
     = Sa / TMS (JMA)
     = 2.750 / 125.800 (80.750)
     = 1.765,203
*SHU Ahimsa
    = 10.547,138 + 1.765,203 (1000)
    = 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa
     = Va / TVA (JUA)
     = 20.575 / 579.950 (242.250)
     = 8.594,351
*SHU Modal Annisa
     = Sa / TMS (JMA)
     = 3.250 / 125.800 (80.750)
     = 2.086,149
*SHU Annisa
     = 8.594,351 + 2.086,149 (1000)
     = 10.680.500
c) SHU Usaha Rizky
     = Va / TVA (JUA)
     = 15.750/ 579.950 (242.250)
     = 6.578,908
*SHU Modal Rizky
     = Sa / TMS (JMA)
     = 2.250 / 125.800 (80.750)
     = 1.444,257
*SHU Rizky
     = 6.578,908 + 1.444,257 (1000)
     = 8.023.165

Senin, 04 Januari 2010

KONSEP KOPERASI

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Posted on 21:44 by Catatan Kuliahku

KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi