Rabu, 11 November 2009

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU

Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]
Noer Soetrisno


       Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. 

Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.

Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global. 

Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 

Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata. 

Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. 

Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut : 

Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi; 

Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan; 

Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya; 

Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field"; 

Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation); 

Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan; 

Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan. 

Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)  

Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”. 

 

Jakarta, 8 Juli 2003 



Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Senin, 09 November 2009

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT
   
  Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di 
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik 
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah 
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan 
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas 
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
   
  Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, 
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan 
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya 
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar 
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal 
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer 
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan 
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan 
Koperasi.
   
  Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan 
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
   
  Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha 
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan 
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju 
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun 
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah 
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum 
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
   
  Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan 
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang 
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) 
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan 
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti 
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para 
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif 
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak 
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.


Penulis: Merza Gamal

Koperasi Tidak Kena Imbas Krisis Ekonomi
Koperasi terbukti tidak terkena imbas dampak krisis keuangan global, bahkan dinilai merupakan solusi terbaik untuk menghadapi krisis yang terjadi akibat kekurangan likuiditas.

"Yang namanya koperasi nyaris terhindar dari krisis keuangan global," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs Neddy Rafinaldy Halim, M.S. di Jakarta, Selasa (21/10). 

Ia mencontohkan, di Vietnam yang selama ini merupakan salah satu negara partner terbaik Amerika Serikat (AS), krisis keuangan yang terjadi di AS saat ini nyaris tidak menimbulkan dampak apa pun terhadap koperasi. 

Menurut dia, hal itu terjadi karena koperasi di mana pun selalu mengedepankan prinsip kemandirian sehingga tidak sepenuhnya tergantung pada dunia perbankan.

"Koperasi di sana (Vietnam) terhindar dari krisis karena mampu menunjukkan kemandirian yang baik," katanya.

Tingkat ketergantungan koperasi di Vietnam terhadap dana perbankan hanya 1%.
"Itu artinya 99% sisanya berasal dari kemampuan anggotanya sehingga koperasi terbukti benar-benar mampu menerapkan prinsip kemandirian," katanya. 

Prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik antaranggota koperasi itulah yang selayaknya diterapkan pada sekitar 27.000-29.000 anggota koperasi di seluruh Indonesia untuk menghadapi krisis keuangan. 

Di Indonesia sendiri sayangnya prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik belum diterapkan dengan benar, sehingga krisis keuangan global masih merupakan ancaman serius bagi perekonomian di Tanah Air. 

"Esensi membangun koperasi di antaranya kemandirian dan kerja sama harus disadari bersama-sama," katanya. 

Ia mengatakan, prinsip-prinsip koperasi sangat ideal diterapkan di mana saja. Neddy mencontohkan di AS yang justru menerapkan ekonomi liberal sebanyak 70% warga negaranya menjadi anggota koperasi. 

"Rakyat di negara-negara maju di Eropa juga sebagian besar menjadi anggota koperasi karena mereka menyadari esensi membangun koperasi," katanya. (kpl/meg) 

Sumber: KapanLagi.com

Senin, 19 Oktober 2009

pengertian koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

pengertian koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

cinta

love